Arsul Sani Sah Diputuskan Menjadi Hakim Konstitusi Usulan DPR Gantikan Wahiduddin Adams

26-09-2023 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Foto: Runi/od

 

 

Rapat Pleno Komisi III DPR RI sah secara resmi memutuskan Arsul Sani sebagai calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahidudin Adams. Arsul Sani meraih suara mayoritas 9 Fraksi dari tujuh calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengikuti Fit dan Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi III DPR RI yang digelar sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat konferensi pers usai Rapat Pleno Komisi III DPR RI Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

 

“Calon hakim yang kami lakukan uji kelayakan sejak kemarin pagi itu ada tujuh, antara lain Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Dewilmar S.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum.,  Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H, M.H., M. Hum.,  Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum.,  Dr. Haridi Hasan S.H., M.H., dan terakhir tadi Dr. H. Arsul Sani S.H., M.Si, Prm,” terang Adies.

 

“Kemudian setelah ini tadi kami langsung mengadakan rapat pleno untuk pengambilan keputusan mendengarkan pandangan masing-masing Fraksi terhadap hasil uji kelayakan siapa-siapa saja nama-nama yang satu nama yang diusulkan oleh Fraksi-Fraksi tersebut,” lanjut Adies.

 

Dari hasil rapat, terang Adies, tercatat seluruh Fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)  dan  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan satu nama yaitu Arsul Sani.  

 

“Jadi, dari 9 Fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani,” ungkap Adies. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Sahroni Apresiasi Penegakan Hukum di Sumut
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Menyusul ditutupnya tempat hiburan malam Marcopolo di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Wakil Ketua Komisi III DPR RI...
Penangkapan Wamenaker Tingkatkan Keberanian APH Tindak Koruptor Tanpa Pandang Bulu
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel,...
Kasus OTT Wamenaker Bertentangan dengan Semangat Berantas Korupsi Presiden
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil terkejut mendengar kabar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias...
Legislator Tekankan Keseimbangan dalam RUU KUHAP
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Amar Ma’ruf, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan dalam...